Landasan Hukum Hipo - Info daftar HIPO

Minggu, 05 Januari 2020

Landasan Hukum Hipo




HIPO adalah ORMAS (Organisasi Kemasyarakatan) sama halnya dengan organisasi HIPMI, WALHI, MUHAMMDIYAH, NU ,MUI dll, yg berbadan hukum dan legal yg memiliki badan usaha sesuai UU ORMAS NO 17 THN 2013 BAX X, dan PERPU NO 16 THN 2017 PASAL 37 AYAT 1 POIN C dan PASAL 39.

Dalam Rangka memenuhi kebutuhan dan keberlangsungan Hidup  Organisasi, ORMAS berbadan Hukum dpt mendirikan badan usaha.

Contoh :
Organisasi NU memiliki badan usaha koperasi,BMT NU,RUMAH SAKIT,YAYASAN,SEKOLAH dll.

HIPO lahir berdasarkan kesepakatan bersama dari seluruh anggota dan telah melakukan Musyawarah Besar/Mubes Sesuai dgn UU RI NO 17 thn 2013 dan PPUU no 16 thn 2017 yg berlaku di negara kita yg syah dan taat hukum sesuai dengan AD/ART HIPO.

jadi program kerja HIPO tidak bertentangan dengan pemerintah dan tidak bertentangan dengan Agama karena bukan organisasi ilegal/komunis.

Organisasi HIPO Berorentasi pada sektor Ekonomi, Sosial dan Budaya untuk kesejahteraan masyarakat demi kemaslahatan Ummat dan bukan hanya untuk suatu golongan tertentu tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia  agar tercipta pemerataan ekonomi  dan keadilan sosial khususnya bagi anggota organisasi HIPO

HIPO dalam mengelolah unit unit Bisnisnya tidak mengandung unsur :
Judi/gambling
Penipuan
Pemerasan
HIPO menggalang dana atau Fund Rising Menerima Donasi atau bantuan secara Sukarela dari anggota atau Masyarakat, dan dana tersebut dikelolah ke Unit2 Bisnisnya yaitu di bawah PT HBM (HIPO BISNIS MANAGEMENT) salah satunya adalah RECAPITAL.
HIPO juga bekerjasama dengan Perusahaan perusahaan lain yang memiliki potensi untuk bagi hasil

Ilustrasi Paket Loyality dari Sumbangan/Donasi anggota yaitu :

Anggota menyetorkan donasi/sumbangan ke Ormas HIPO dan Dikelolah oleh PT. HBM (Holding Company HIPO)  kemudian Hasil dari Unit Bisnis/kerjasama bisnis HIPO akan Dikembalikan ke Ormas HIPO untuk keberlangsungan Hidup Organisasi kemudian diberikan kembali kepada anggotanya dalam bentuk Loyality program, Bonus atau Hadiah atau Reward untuk Kesejahteraan anggota.

Jadi HIPO bukan Bank/Asuransi (HIPO tidak menghimpun Dana investasi) dan tidak masuk dalam Ranah OJK.
HIPO adalah (Ormas) berbadan hukum yang Legalitasnya dikeluarkan dari/oleh KEMENHUMKAM.

STRUKTUR ORGANISASI HIPO:

DEWAN PEMBINA/PENGAWAS, KETUM, SEKJEN, BENDUM, Pengurus Presidium, Anggota. Jadi tidak ada Owner

HIPO bergerak dan terus bertumbuh kearah Era digital Revolusi Industri genre. 4.0 dirintis sbg startup unicorn, berbasis Teknologi Aplikasi PPOB (Payment Point Online Bank), Aplikasi e-commerce.  e-Trade, e-Money, seperti Bukalapak, GRAB-OVO, GOJEK-gopay, Branding Figur melalui aplikasi, koperasi blockchain, teknologi big data, peer to peer (P2p), Bisnis to Bisnis (B2b), fintech (Financial Teknologi), Cryptocurency, aset digital, Exchanger, Teknologi blockchain sebagai aset digital dan bisnis aplikasi lainnya.

Ada juga Bisnis Offline yaitu ATK di GRAHA MEDIA Group,dan beberapa usaha/kerjasama usaha lain di bawah naungan  PT. HBM, sebagai induk usaha(holding company) ORGANISASI HIPO yg tunduk dan taat terhadap aturan perundang undangan yg berlaku di negara Indonesia sebagai Negara Hukum.



Ambil keputusan sekarang!!


 Bergabunglah bersama HIPO!!

DAFTAR chatt HIPO
Atau
ISI FORMULIR DISINI

Comments


EmoticonEmoticon